Merujuk surat edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor: B-2055/In.08/R/PP.00.9/12/2020 tentang kebijakan akademik dan non akademik pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon, maka dalam rangka upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon diperlukan peraturan tentang pembatasan kegiatan mahasiswa dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun keterangan dan ketentuan tentang pembatasan kegiatan mahasiswa dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN syekh Nurjati Cirebon, bisa dilihat di bawah ini :