Mencermati terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada hari Raya Idul Fitri 1441 H. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari Raya Idul Fitri mendatang.