Memperhatikan Surat Edaran dari Menteri Agama Republik lndonesia
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Pada Kementerian Agama, tanggal 16 Maret 2020, maka Rektor lAlN Syekh Nurjati Cirebon menetapkan langkah-langkah kebijakan untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan lAlN Syekh Nurjati Cirebon sebagai berikut.
Selengkapnya [gview file=”http://web.syekhnurjati.ac.id/tmtk/wp-content/uploads/2020/06/2020-03-18-Surat-Edaran_Penyesuaian-Hari-Kerja.pdf”]